Kali ini saya akan berbagi tentang surat gugatan ke PTUN. ini merupakan salah satu mata kuliah saya di semester 3 yang mana saya ditugaskan untuk membuat surat gugatan PTUN. ini adalah hasil belajar saya selama ini. selamat belajar
Kepada yang terhormat
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
Di_
SURABAYA
Perihal : .................. (Objek Gugatan)
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini.
(Objek) yang beralamat di ....................................., dalam hal ini diwakili oleh:
Nama : ..........(nama penggugat)
Kwarganegaraan :...........
Pekerjaan :...........
Jabatan :..........
Alamat :..........
Selanjutnya disebut sebagai :
-------------------------------------------PENGGUGAT------------------------------------------
Bedasarkan surat kuasa khusustertanggal 18Juli 2014 PENGGUGAT memberikan kuasa kepada ..............(kuasa hukum) adalah warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokad pada kantor “ PD and Patners” di Jalan Ijen No. 12, Surabaya.
Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
Nama :............(nama tergugat)
Kwarganegaraan :............
Pekerjaan :...........
Alamat : ..........
Selanjutnya disebut sebagai :
---------------------------------------- TERGUGAT -------------------------------------------
OBJEK GUGATAN
Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa adalah :.................(objek sengketa)
DASAR DAN ALASAN GUGATAN
Adapun yang menjadi dasar/alasan gugatan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2014 Walikota Sidoarjo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 88/P. sdj /Tahun 2014 yang berisikan bahwa penghentian proyek pembangunan jalan tol Malang-Sidoarjo.
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut sebagai
........................................KEPUTUSAN SENGKETA.................................
2. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2014 PENGGUGAT telah mengajukan permohonan untuk membuka lagi proyek pembangunan jalan tol Malang – Sidoarjo.
3. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2014 TERGUGAT menolak permohonan dari PT.Gayata Proyeks atas pembatalan surat Keputusan Nomor 88/P. sdj/Tahun 2014.
4. Bahwa TERGUGAT beralasan penghenntian proyek pembangunan jjalan Tol Malang – Sidoarjo dengan alasan bahwa pihak PENGGUGAT belum melengkapai surat ijin untuk pembangunan tersebut.
5. Bahwa sebelum melakukan penghentian proyek walikota Sidoarjo tidak pernah memberikan pemberitahuan terlebih dahulu tentang penutupan trayek tersebut.
6. Bahwa bedasarkan surat keputusan Nomor 88/P. sdj/Tahun 2014sangat merugikan beberapa pihak baik pihak perusahaan, warga, maupun pekerja-pekerja proyek tersebut.
7. Bahwa Keputusan Walikota Sidoarjo ini sangat tidak objektif karena menimbulkan beberapa kerugian baik kerugian materi maupun non materi
8. Bahwa oleh karena hal tersebut PENGGUGAT sangat dirugikan dengan keputusan tata usaha Negara tersebut, karena berdasarkan pasal 53 (1) UU RI No.9 th 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ternyata tergugat sebagai Bupati pemerintahan Walikota Sidoarjo mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut bertentangan dengan undang-undang.
9. Bahwa berdasarkan pasal 55 UU RI No. 9 th 2004 tantang Peradilan Tata Usaha Negara, gugata ini diajukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak Keputusan Tata Usaha Negara tersebut diterima.
10. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan berdasarkan pasal 53 (1) UU RI No.9 th 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka penggugat memohon kepada ketua Pengadilan Tata Usaha Sidoarjo untuk memutuskan
a. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan batal atau tidak sah KeputusanNomor 88/P. sdj /Tahun 2014 yang berisikan
penghentian proyek pembangunan jalan tol Malang-Sidoarjo.
b. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Nomor 88/P.sdj/Tahun 2014
tanggal 25 Juli 2014 yang rendah tentangpenghentian proyek pembangunan jalan tol
Malang-Sidoarjo.
c. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Hormat Kami
Hormat Penggugat
Rahmad Ali Mustakhim
Wednesday, November 19, 2014
Semester 3
jooss
ReplyDelete