Contoh Replik tindak pidana korupsi | kak sukirman | Kak Sukirman

Contoh Replik tindak pidana korupsi | kak sukirman

 Yah.....ketemu lagi dengan saya ini, kak sukirman..
kakak sekarang akan berbagi tentang Replik dalam tindak pidana korupsi, tinggal lihat dah dibawah ini. jangan lupa juga contoh gugatan PTUN
Kalau mau tanya tentang hukum bisa koment dibawah ini.







KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
REPUBLIK INDONESIA
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
REPUBLIK INDONESIA
“UNTUK KEADILAN”


REPLIK
No. Reg Perkara : PDS-62/FT.1/08/2013

I.    PENDAHULUAN
Ketua dan anggota Majelis Hakim yang terhormat,
Terdakwa serta penasihat hukum yang terhormat,
Serta pengunjung sidang yang kami hormati.
Di dalam perkara ini, terdakwa adalah:
    Nama                             : Nur Afifah Suryaningrum,. S.H.,M.M
    Tempat Lahir                 : Magelang
    Umur/ Tanggal Lahir     : 36 tahun / 30 Maret 1977
    Jenis Kelamin                : Perempuan
    Kebangsaan/ Kewarganegaraan    :    Indonesia
    Tempat Tinggal              : Jl. Jeruk Raya No.44B Kramat selatan, sanden,Magelang Utara
    Agama                           : Islam
    Pekerjaan                       : Kepala Dinas Arsip Provinsi Jawa Tengah
    Pendidikan                     : Sarjana Strata 1 (S-1)
                                              Sarjana Strata 2 (S-2)
     Dihadapakan dan diperiksa di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan acara biasa, kemudian dituntut dengan Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum tanggal 23September 2013.
    Atas surat tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya membacakan pembelaannya di persidangan yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum tanggal 30September 2013 yang pada intinya mengajukan permohonan kepada Majelis hakim sebagai berikut:
1.    tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud di dalam pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001
2.    Membebaskan terdakwa (vrijspraak) dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);
3.    Membebankan biaya perkara pada negara;
4.    Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
II.    PEMBELAAN TERDAKWA
Majelis Hakim yang mulia,
Kuasa Hukum Terdakwa dan Pengunjung Sidang yang kami hormati,
Kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
 1.    Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri;
      Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan memberi atau menjanjikan sesuatu adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan cara memberikan sesuatu, yang dimaksud disini sesuatu adalah bisa diartikan dalam hal materil (Berwujud) atau dalam hal Immateril (Tidak berwujud). Dalam perkara ini  Nur Afifah    telah memberi atau menjanjiakan kepada pejabat KPU Jawa Tengah sehingga berdasarkan uraian tersebut, maka unsur memberi terpenuhi.
Jaksa penuntut umum tersebut diatas tidak menguraikan dengan jelas untuk apa uang tersebut diberikan, padahal dalam hal ini terdakwa tidak menjadi calon gubernur, sehinga terdakwa tidak mempunyai kepentingan apapun.
Sehingga unsur Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri tidak terpenuhi.
2.    Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya.
Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan mengingat kekuasaannya atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya adalah bahwa terdakwa telah menjabat sebagai kepala Arsip provinsi jawa tegah yang membuatkan faza fatihunna Ijazah palsu berdasarkan uraian di atas tersebut, maka unsur memberi terpenuhi.
Bagaimana mungkin jaksa penuntut umum meyatakan bahwa unsur dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya terpenuhi padahal dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti sudah secara jelas yang membuat ijasah palsu adalah ericha veteriana. Sehingga dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya tidak terpenuhi.
3.    Dilakukan sebagai pelaku, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana.
Karena unsur memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dan unsur dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya tidak terpenuhi, maka dengan otomatis unsur dilakukan sebagai pelaku, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana tidak dapat terpenuhi.
III.    PEMBAHASAN
Majelis Hakim yang mulia,
Kuasa Hukum Terdakwa dan Pengunjung Sidang yang kami hormati,
Pada kesempatan yang baik ini, perkenankan kami untuk memberikan jawaban atas pembelaan yang telah disusun dengan sangat baik oleh kuasa hukum terdakwa, namun seperti disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa di dalam pembelannya, baik saja tidak cukup argumentasi hukum haruslah benar untuk dapat menemukan kebenaran materiil sebagai tujuan dalam proses pemeriksaan ini.
Oleh karena itu ijinkan kami memberikan jawaban atas pembelaan tersebut untuk meluruskan semuanya.
1.    Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri;
Kuasa hukum terdakwa menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan memberi atau menjanjikan sesuatu tersebut diatas tidak diuraikan oleh penuntut umum dengan jelas untuk apa uang tersebut diberikan, padahal dalam hal ini terdakwa tidak menjadi calon gubernur, sehinga terdakwa tidak mempunyai kepentingan apapun.
Sehingga unsur Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri tidak terpenuhi. Argumentasi hukum kuasa hukum terdakwa di atas tentu sangat tidak berdasar.
Penasehat hukum terdakwa berargumentasi terdakwa tidak mempunyai kepentingan apapun itu sangatlah tidak benar. Terdakwa memberikan uang kepada para bupati yang yang mendukung faza-ani sebagai calon guberbur dan wakil gubernur jawa tengah periode mendatang melalui Sutedjo Slamet Utomo. Hal tersebut dilakukan terdakwa untuk mendapatkan jabatan yang akan terdakwa dapat jika faza –ani memenangkan pilgub jateng 2013.
2.    Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya.
Penasehat hukum menyatakan bahwa unsur dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya terpenuhi padahal dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti sudah secara jelas yang membuat ijasah palsu adalah ericha veteriana. Sehingga dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya tidak terpenuhi.
Penasehat hukum terdakawa kurang cermat dalam memeriksa kesaksian dari saudara saksi,memang benar bukan terdakwa yang membuat ijazah palsu namun terdakwalah yang menyuruh Yulda R Wiutomo untuk mencarikan seseorang yang dapat menerbitkan ijazah palsu untuk faza,agar dapat mengikuti pilgub jawa tengah 2013.
3.    Dilakukan sebagai pelaku, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana.
Penasehat hukum berargumentasi  yaituKarena unsur memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dan unsur dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya tidak terpenuhi, maka dengan otomatis unsur dilakukan sebagai pelaku, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana tidak dapat terpenuhi. Dari uraian kami diatas bahwa sudah jelas terdakwa memenuhi unsur memberi hadiah atau menjanjikan kepada pegawai negeri dan unsur dengan mengingat kekuasaan atau wewenag yang melekat pada jabatan atau kedudukannya telah terpenuhi seperti yang kami uraikan diatas.
IV.    KESIMPULAN
Majelis hakim yang kami muliakan,
Terdakwa dan Kuasa hukum terdakwa serta pengunjung sidang yang saya hormati,
Berdasarkan uraian jawaban (replik) atas pembelaan kuasa hukum terdakwa tersebut di atas, kesimpulan kami adalah, bahwa kami tetap pada surat tuntutan yang sudah kami susun dan kami bacakan dalam persidangan yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum tanggal 23 September 2013.
Demikian replik ini kami sampaikan, terima kasih atas waktu yang diberikan kepada kami, semoga Majelis hakim yang kami muliakan dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya.

Jaksa Penuntut Umum
Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia


SITI UMAIROH ABS, SH., MH.
Jaksa Madya NIP.230.099.00

0 Response to "Contoh Replik tindak pidana korupsi | kak sukirman"

Post a Comment